Hak atas Undang -Undang Informasi 2005
Hak atas Undang -Undang Informasi 2005 mengamanatkan tanggapan tepat waktu terhadap permintaan warga negara untuk informasi pemerintah. Ini adalah inisiatif yang diambil oleh Departemen Personalia dan Pelatihan, Kementerian Personil, Keluhan Publik dan Pensiun untuk menyediakan gerbang portal RTI kepada warga negara untuk pencarian cepat informasi tentang rincian otoritas banding pertama, pios dll. Di antara otoritas lain, selain akses ke RTI sebagai pengungkapan / pengungkapan yang diterbitkan di web oleh berbagai publik oleh berbagai publik di bawah pemerintah sebagai RTI sebagai pengungkapan.Baca selengkapnya